Tata Tertib Sekolah

Demi terselenggaranya lingkungan dan iklim pendidikan yang terarah, efektif dan efisien di SMKN 2 Barabai, maka diperlukan tata aturan dalam pelaksanaan pendidikan.

A. Kewajiban

Peserta didik memiliki kewajiban untuk membaca, memahami dan mematuhi peraturan/tata tertib yang berlaku (terlampir). Berikut beberapa kewajiban peserta didik dalam mengikuti pendidikan di SMKN 2 Barabai.

  1. Peserta didik masuk sekolah memakai sepatu hitam, kaos kaki putih, berlambang SMKN 2 Barabai.
  2. Siswa menggunakan ikat pinggang/sabuk.
  3. Siswi menggunakan jilbab (bagi yang beragama Islam).
  4. Peserta didik berpakaian seragam sesuai aturan dengan rapi dan lengkap dengan atributnya (ketentuan lengkap terlampir).

  1. Mengikuti kegiatan belajar mengajar (KBM) baik teori maupun praktik dengan baik.
  2. Melapor kepada piket jika datang terlambat lebih dari 15 menit untuk mendapatkan ijin masuk.
  3. Wajib mengikuti kegiatan ekstrakurikuler pramuka di sekolah.

  1. Menyampaikan surat kepada wali kelas bila berhalangan hadir yang diketahui oleh orang tua/wali.
  2. Menyampaikan surat keterangan dokter atau rumah sakit jika sakit lebih dari 3 hari secara berturut-turut.
  3. Meminta ijin kepada guru piket dengan mengisi blanko yang telah disediakan jika terpaksa meninggalkan sekolah pada saat jam pelajaran berlangsung.

  1. Menjaga kebersihan, keindahan, kerapian dan ketenangan ruang kelas dan lingkungan sekolah serta menjaga keutuhan barang-barang milik sekolah.
  2. Bersikap ramah dan sopan terhadap guru, staf sekolah, orang yang lebih tua dan melindungi orang yang lebih lemah
  3. Berlaku jujur, rajin, teliti dan bijaksana dalam setiap tindakan.

B. Larangan

Segala hal yang disebutkan dalam bagian ini adalah bentuk larangan atau hal-hal yang tidak diperkenankan dilakukan dalam pendidikan SMKN 2 Barabai. Peserta didik memiliki kewajiban mengetahui dan memahami segala bentuk larangan yang berlaku di SMKN 2 Barabai.

  1. Tidak rapi (baju tidak dimasukkan/lengan digulung).
  2. Seragam atribut tidak lengkap.
  3. Seragam tidak sesuai dengan ketentuan (pemakaian seragam tidak sesuai hari yang sudah ditentukan).
  4. Tidak memakai peci pada saat upacara.
  5. Tidak bersepatu sesuai ketentuan/warna /tali tidak hitam.
  6. Memakai topi yang tidak diajurkan sekolah di lingkungan sekolah/kecuali pada saat pulang di luar sekolah.
  7. Memakai sandal selama di sekolah dan waktu pulang. Kecuali yang melaksanakan sholat Juhur.
  8. Rok menggunakan belahan tinggi/ketat/saku lebih dari dua.
  9. Celana pensil bagi laki-laki (harus sesuai dengan pedoman pemakaian seragam).
  10. Seragam/celana sobek ada tempelan gambar stiker/digambar/dicoret-coret.
  11. Memakai jaket/sweater di lingkungan sekolah kecuali seijin guru piket dan guru kelas.
  12. Tidak memakai seragam ketika berada di lingkungan sekolah tanpa alasan yang bisa diterima

  1. Terlambat masuk sekolah/kelas.
  2. Tidak masuk/hadir tanpa keterangan tiga hari berturut-turut.
  3. Tidak masuk dengan keterangan palsu.
  4. Tidak masuk sekolah tanpa keterangan sebanyak 12 hari dalam 1 tahun.
  5. Mengunakan handphone di saat jam pelajaran atau saat KBM berlangsung (kecuali ada ijin dari guru mata pelajaran), hanya diperbolehkan saat jam istirahat.
  6. Tidak mengikuti upacara/Jumat Bersih.
  7. Tidak hadir dalam kegiatan ekstrakurikuler tanpa keterangan.

  1. Meninggalkan kelas pada jam belajar efektif tanpa keterangan dan tidak kembali.
  2. Keluar kelas pada saat pergantian jam pelajaran.
  3. Meningggalkan sekolah tanpa keterangan.
  4. Ijin keluar dari lingkungan sekolah dan tidak kembali lagi ke sekolah.
  5. Berada di luar kelas/tidak masuk satu jam pelajaran atau lebih.
  6. Sengaja keluar masuk kelas tanpa alasan tertentu.
  7. Berada di luar sekolah pada jam pelajaran berlangsung dari awal sampai akhir pelajaran.

  1. Siswi berhias berlebihan.
  2. Membawa atau memakai soft lens, mascara, eye liner, lips stick.
  3. Siswa berkuku panjang dan memakai cat kuku.
  4. Siswa laki-laki memakai anting, gelang, kalung dan asesoris lainnya.
  5. Siswa rambut disemir, diwarnai, gondrong, tidak rapi (menutup kuping/kerah baju, dicukur beralur) bergaya Funk.
  6. Berkata kotor, mengolok-olok, mengejek, memaki, menghina teman.
  7. Tidur sewaktu KBM (Kegiatan Belajar Mengajar).
  8. Pacaran di lingkungan sekolah.
  9. Ketahuan menikah/hamil.
  10. Tidak memperhatikan panggilan guru/sekolah.
  11. Berkelahi, main hakim sendiri.
  12. Terlibat tawuran antar sekolah.
  13. Makan/minum di dalam kelas saat berlangsung pelajaran.
  14. Melecehkan, menantang, menghina, merendahkan guru atau karyawan sekolah.
  15. Melindungi teman yang salah.
  16. Merubah, memalsukan nilai rapor, tanda tangan pejabat sekolah.
  17. Ketahuan mencontek waktu ulangan.
  18. Menyalahgunakan uang iuran sekolah.
  19. Pergaulan laki-laki dengan perempuan yang tidak sesuai dengan etika, kesusilaan, dan agama.
  20. Memberikan keterangan palsu, berbohong ketika dimintai keterangan.
  21. Memprovokasi, mengadu-domba, menyebabkan perkelahian teman.
  22. Melakukan tindakan asusila.
  23. Berdua-duaan antara siswa dan siswi di lingkungan atau di luar sekolah.
  24. Bemain bola di dalam kelas.
  25. Menyakiti teman akibat bercanda yang berlebihan.

  1. Meletakkan sepeda motor di luar parkir sekolah.
  2. Menggangu kegiatan belajar mengajar.
  3. Membawa benda/barang yang tidak berhubungan dengan pelajaran/sekolah selain perlengkapan sekolah.
  4. Membawa senjata tajam.
  5. Merusak atau menghilangkan harta benda milik sekolah, guru, teman dan/atau masyarakat.
  6. Melompat pagar sekolah.
  7. Melakukan vandalisme (mengotori atau merusak fasilitas sekolah seperti corat-coret di bangku, kursi, dinding, poster).
  8. Meminta, mengambil secara paksa dan mencuri milik orang lain.
  9. Keluar/masuk melalui jendela kelas.
  10. Merokok di luar sekolah memakai seragam sekolah.
  11. Membawa, menggunakan dan/atau memperjualbelikan rokok di lingkungan sekolah.
  12. Memperjualbelikan buku, majalah atau kaset terlarang.
  13. Berurusan dengan pihak berwajib karena melakukan kejahatan.
  14. Membawa, memakai, mengedarkan dan atau memperjualbelikan miras (minuman keras) atau Narkoba.
  15. Membawa dan atau memakai alat judi di sekolah.
  16. Membawa video, gambar, majalah, poster, dan atau selebaran yang mengandung unsur pornografi.
  17. Tidak melaksanakan tugas piket kelas.
  18. Membawa Handphone.
  19. Tidak mengerjakan PR (Pekerjaan Rumah).
  20. Nongkrong di jalan masih pakai seragam sekolah atau pulang terlambat.
  21. Menerima tamu atau tidak ada keperluan dengan orang luar sekolah.

C. Jenis Pelanggaran

Berikut ini adalah tingkatan pelanggaran yang perlu diketahui agar dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya dalam pendidikan SMKN 2 Barabai.

Pelanggaran Ringan merupakan bentuk pelanggaran yang sangat dapat dimaklumi sehingga dapat diberikan toleransi tinggi selama ada konsekuensi untuk tidak mengulangi kesalahan atas pelanggaran ringan.

Pelanggaran Ringan pada umumnya hal-hal yang terkait dengan sikap kehilapan, lupa, kurang paham, tidak mengerti terhadap peraturan yang berlaku.

Pelanggaran Sedang merupakan bentuk pelanggaran yang masih dapat dimaklumi sehingga dapat diberikan toleransi cukup tinggi selama ada konsekuensi untuk tidak mengulangi kesalahan atas pelanggaran ringan yang ketiga kalinya.

Pelanggaran Berat merupakan bentuk pelanggaran yang tidak dapat dimaklumi secara seutuhnya atas peraturan sekolah yang berhubungan dengan norma sosial di masyarakat, norma agama dan norma hukum negara.

Akan tetapi dalam tingkat pelanggaran ini masih diberikan toleransi yang kecil untuk memperbaiki dengan melibatkan orang tua atau wali peserta didik namun dapat pula melibatkan pihak ketiga dalam penanganannya.

Pelanggaran Sangat Berat merupakan bentuk pelanggaran yang sangat fatal atau terjadinya secara berulang-ulang atas pelanggaran peraturan sekolah yang sudah berhubungan dengan norma sosial di masyarakat, norma agama dan norma hukum negara.

Pada tingkat pelanggaran ini penyelesaian akan melibatkan orang tua atau wali peserta didik namun dapat pula melibatkan pihak ketiga dalam penanganannya serta ada kemungkinan akan dipindahkan atau diberhentikan.

D. Sanksi (Hukuman)

Berikut ini adalah bentuk pemberian hukuman (punishment) terhadap pelanggaran yang terjadi.

Jika peserta didik melakukan pelanggaran ketentuan Tata Tertib SMKN 2 Barabai yang bersifat pelanggaran ringan, maka peserta didik akan diberikan teguran.

Jika peserta didik melakukan pelanggaran ketentuan Tata Tertib SMKN 2 Barabai yang bersifat pelanggaran ringan, maka akan dilakukan pemanggilan terhadap peserta didik yang bersangkutan.

Jika peserta didik melakukan pelanggaran ketentuan Tata Tertib SMKN 2 Barabai yang bersifat pelanggaran ringan, maka akan dilakukan pemanggilan terhadap peserta didik yang bersangkutan beserta orang tua/walinya dan akan diminta memenuhi perjanjian ketaatan.

Jika peserta didik melakukan pelanggaran ketentuan Tata Tertib SMKN 2 Barabai yang bersifat pelanggaran ringan, maka akan dilakukan pemanggilan terhadap peserta didik yang bersangkutan beserta orang tua/walinya dan akan diminta memenuhi perjanjian ketaatan atau akan diberhentikan/dipindah sesuai dengan tingginya tingkat permasalahan.